Senin, 25 Maret 2013


PENGERTIAN BANGUNAN GEDUNG

1.1. Pendahuluan
Sebelum manusia mengenal ilmu bangunan, tempat tempat tinggal
hanya dibuat secara primitif dan alami, missal gua gua atau gubug
gubug yang dibuat diatas pohon. Kemudian setelah dikenal adanya
ilmu teknik bangunan dan bahan bangunan, mulailah tempat tinggal
dibuat secara teknis, disebut bangunan rumah.
Bangunan merupakan susunan dari beberapa bahan yang
disatukan dan diberi suatu bentuk, yang didirikan melekat diatas
tanah atau bertumpu pada batu batu landasannya dan diberi atap.

1.2. Pengertian bangunan Gedung
Bangunan gedung dapat diartikan sebagai suatu bangunan teknik
yang difungsikan untuk keperluan tempat tinggal ataupun berbagai
macam aktifitas manusia.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka ada berbagai macam
bangunan gedung ditinjau dari spesifikasi fungsi bangunan tersebut.


1.3. Jenis Jenis Bangunan
Bangunan bangunan ini semakin lama makin berkembang, baik
bentuknya maupun fungsinya, lalu diadakan klasifikasi bangunan
sebagai berikut :
1. Bangunan Rumah tinggal : yaitu tempat untuk bertempat tinggal
dan membina kehidupan rumah tangga
2. Bangunan Kantor (perkantoran) : yaitu tempat untuk bekerja
yang berhubungan dengan urusan administrasi.
3. Bangunan Toko ( pertokoan) : yaitu tempat untuk kegiatan jual
beli barang atau makanan.
4. Bangunan Industri (Pabrik) : yaitu tempat untuk memproses
suatu barang dari bahan baku menjadi bahan jadi dengan nilai
tambah.
5. Bangunan rekreasi : yaitu tempat untuk hiburan, seperti bioskop,
taman bacaan, gedung pertunjukan, dan gelanggang olah raga.
6. Bangunan Ibadah : yaitu tempat untuk menunaikan ajaran
agama, seperti masjid, gereja, vihara, puri.
7. Bangunan sekolah : yaitu tempat untuk pendidikan menuntut
ilmu dan kepandaian.
8. Bangunan sosial : yaitu tempat untuk menolong manusia tanpa
memungut keuntungan, seperti rumah sakit, panti asuhan
9. Bangunan Singgah penumpang : yaitu tempat untuk berangkat
atau turun penumpang dalam perjalanan dari satu tempat ke
tempat lain, seperti stasiun kereta api, terminal bis, pelabuhan
udara, dan pelabuhan laut.
Sistem struktur bangunan harus memenuhi persyaratan ideal,
yaitu : kuat, stabil, fungsional, ekonomis, dan estetis. Struktur
bangunan dengan segala perlengkapannya adalah merupakan
perpaduan antara seni dan teknik. Unsur seni didalam suatu
bangunan selalu melibatkan adanya faktor faktor: filsafah, religi,
tradisi geografis, selera, sehingga dalam wujudnya bangunan
mempunyai bentuk yang beraneka ragam. Unsur teknik merupakan
faktor pendukung yang memberikan kekuatan fisik pada bangunan
sehingga struktur mampu menahan gaya gaya yang bersifat
merusak (berat sendiri bangunan, beban orang/barang, gaya angin,
gempa). Seni bangunan (arsitektur) mengarah pada pengetahuan
tentang perancangan bangunan dan filosofinya, arsitek lebih
bertindak sebagai pencipta dan creator bentuk bangunan dan tata
ruangnya. Teknik bangunan (sipil) lebih menjurus pada penentuan
metode dan analisis strukturnya, sehingga dapat ditentukan berapa
dimensi struktur yang andal dan kebutuhan bahannya.
Sebuah bangunan adalah suatu wadah yang berbentuk fisik
bangunan yang disusun dari berbagai jenis bahan bangunan. Dalam
merancang dan mengerjakan suatu bangunan harus memenuhi
segala peraturan peraturan yang berlaku (Standar Nasional
Indonesia, Peraturan Daerah, Peraturan/Code lain) agar bangunan
yang dibuat dapat sinkron dengan program/ kebijaksanaan
pemerintah.

Pengaruh alam yang bersifat merusak juga perlu diantisipasi
dalam perancangan dan pelaksanaan suatu bangunan, agar dapat
lebih andal. Sentuhan seni dan teknik perlu diberikan untuk
memberikan bentuk yang artistik dan berkualitas. Pekerjaan
mekanikal dan elektrikal untuk memberikan “indera” dan “nyawa”
pada suatu fisik bangunan, sehingga dapat memberikan layanan
hidup bagi penghuninya. Dibawah ini diberikan suatu gambar
ilustrasi tentang sebuah bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar